MENINGGAL DUNIA BIASA

  • Penetapan status Meninggal Dunia Biasa diberikan kepada Prajurit yang meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan sedang menjalankan tugas dan/atau karena hubungannya dengan pelaksanaan Perintah Dinas.
  • Penetapan status Meninggal Dunia Biasa bagi Prajurit paling rendah pangkat kolonel dengan Keputusan Presiden.
  • Penetapan status Meninggal Dunia Biasa bagi Prajurit paling rendah pangkat letnan dua sampai dengan pangkat letnan kolonel dengan Keputusan Panglima.
  • Penetapan status Meninggal Dunia Biasa bagi Prajurit paling tinggi pangkat pembantu letnan satu dengan Keputusan Kas Angkatan.

0 comments:

Post a Comment