STATUS TEWAS

  • Penetapan status Tewas status diberikan kepada Prajurit yang meninggal dunia, karena Kecelakaan Kerja atau PAK dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas di luar OMP atau OMSP.
  • Penetapan status Tewas dapat diberikan bagi Prajurit yang meninggal dunia dalam perawatan akibat melaksanakan tugas berdasarkan Perintah Dinas di luar OMP atau OMSP.
  • Dalam hal Prajurit Hilang Dalam Tugas berdasarkan Perintah Dinas di luar OMP atau OMSP maka dapat ditetapkan status Tewas.
  • Penetapan status Tewas setelah dilakukan upaya pencarian paling lama 1 (satu) tahun namun tidak ditemukan.
  • Penetapan status Tewas bagi Prajurit dengan keputusan Panglima TNI.

0 comments:

Post a Comment