PENGAJUAN SANTUNAN DUKA KE YASBHUM


1.  Ahli waris menyerahkan berkas santunan duka ke Watpers Spers Lantamal VI untuk di proses berupa:

  • FC surat kematian dari dokter/lurah (legalisir Lurah/Camat)
  • FC KPI/KPS bagi militer, Karis/Karsu bagi PNS
  • FC KTA
  • FC Kartu Keluarga dari Lurah
  • FC Surat Nikah
  • Surat keterangan ahli waris dari lurah (asli dan FC legalisir lurah/Camat)
  • FC Kep Pensiun/Kenkat terakhir
2.   Ur Watpers mengecek kelengkapan  persyaratan  santunan  duka yang di serahkan oleh ahli waris
3.    Setelah berkas dinyatakan lengkap, Ur Watpers membuat usulan permohonan dukungan santuan duka ke ketua Yayasan Bumiamca (Yasbhum) di Jakarta yang ditanda tangani oleh pejabat Lantamal VI (Komandan/Wadan Lantamal VI)
4.   Setelah  ada  surat  pemberitahuan dari Ketua Yasbhum bahwa anggaran santunan duka sudah di transfer ke Akun Lantamal VI
5.     Ur. Watpers menyiapkan Wabku Santunan Duka berupa

  • Kwitansi umum (bermaterai @10.000)
  • KU-17
  • Syarmin dokumen ahli waris
6.    Personel Akun akan mengecek dan meneliti kelengkapan Wabku yang telah diterima, jika sudah lengkap (tidak ada kekurangan) akun akan menyampaikan ke ur Watpers dana sudah bisa diambil.
7.     Ur Watpers mengambil dana santunan duka di Akun Lantamal VI, selanjutnya meng informasikan ke Ahli Waris Bahwa dana santunan duka sudah bisa diambil di Watpers Spers Lantamal VI.
8.     Sebelum Ur Watpers menyerahkan dana santunan duka terlebih dahulu ahli waris me-nandatangani kwitansi umum, KU-17 dan buku control Ur Watpers disertai dengan foto dokumentasi.
9.     Selanjutnya Ur Watpers membuat laporan ke Yasbhum yang di tanda tangani oleh pejabat Lantamal VI (Komandan/Wadan Lantamal VI) sesuai Format yang telah ditentukan sebagai wujud pertanggung jawaban atas anggaran yang di terima yang di sertai bukti foto dokumentasi penyerahan dana santunan duka.
10.    Ur Watpers mengarsipkan semua dokumen yang telah di buat beserta bukti dokumentasi foto sebagai arsip yang sewaktu-waktu dibutuhkan pada saat audit baik internal maupun eksternal. Dengan harapan tertib administrasi yang telah dilaksanakan akan meminimalisir temuan audit.

1 comment:

  1. Informatif, sangat membantu dan memberi kemudahan untuk keluarga besar TNI AL dan PNS dalam hal mengajukan klaim hak ahli waris

    ReplyDelete