SANTUNAN DUKA DARI YASBHUM
Santunan Duka dari Yasbhum. Berdasarkan surat dari Yasbhum nomor B/308/V/2024/YB tentang Adanya perubahan indeks santunan duka khusus bagi Purnawirawan dan Wredatama TNI AL yang semula RP2.500.000,-/orang menjadi Rp3.500.000,-/orang perubahan indek tersebut terhitung mulai tanggal 6 Mei 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
Subscribe to:
Posts (Atom)
Informatif, sangat membantu dan memberi kemudahan untuk keluarga besar TNI AL dan PNS dalam hal mengajukan klaim hak ahli waris
ReplyDelete