SANTUNAN DUKA DARI YASBHUM

Santunan Duka dari Yasbhum. Berdasarkan surat dari Yasbhum nomor B/308/V/2024/YB tentang Adanya perubahan indeks santunan duka khusus bagi Purnawirawan dan Wredatama TNI AL yang semula RP2.500.000,-/orang menjadi Rp3.500.000,-/orang perubahan indek tersebut terhitung mulai tanggal 6 Mei 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • bagi Purnawirawan dan Wredatama TNI AL yang meninggal dunia pada tanggal 6 Mei 2024 dan seterusnya akan diberikan santunan duka dari Yasbhum sebesar Rp3.500.000,-;
  • bagi Purnawirawan dan Wredatama TNI AL yang meninggal dunia sebelum tanggal diberlakukannya keputusan tersebut akan diberikan santunan duka dengan indeks tetap sebesar Rp2.500.000,-;
  • untuk militer aktif, PNS aktif, Istri/suami militer/PNS serta warakawuri janda dan duda Purnawirawan/Wredatama TNI AL yang meninggal dunia mendapatkan uang santunan duka dengan indeks tetap sebesar Rp2.500.000,-;
  • batas maksimum pengajuan santunan duka adalah 1 (satu) tahun setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

1 comment:

  1. Informatif, sangat membantu dan memberi kemudahan untuk keluarga besar TNI AL dan PNS dalam hal mengajukan klaim hak ahli waris

    ReplyDelete