PENGERTIAN

  • Prajurit TNI AL. Prajurit TNI AL adalah anggota TNI Angkatan Laut.
  • PNS adalah singkatan dari "Pegawai Negeri Sipil." PNS adalah individu yang bekerja untuk pemerintah dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk menduduki suatu jabatan dalam pemerintahan.
  • Prajurit Karier. Prajurit karier adalah Prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 tahun yang dapat diperpanjang.
  • Prajurit Sukarela Dinas Pendek. Prajurit sukarela dinas pendek adalah Prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun dapat diangkat kembali menjadi Prajurit karier sesuai dengan persyaratan.
  • Prajurit Siswa. Prajurit siswa adalah warga negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi Prajurit.
  • Hilang Dalam Tugas. Hilang dalam tugas adalah tidak kembalinya atau tidak bergabungnya kembali seorang Prajurit ke kesatuan semula pada waktu yang telah ditentukan.
  • Operasi Militer Untuk Perang yang selanjutnya disingkat OMP adalah segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI, untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indonesia dan/atau dalam konflik bersenjata dengan suatu negara lain atau lebih, yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional.
  • Operasi Militer Selain Perang yang selanjutnya disingkat OMSP adalah pengerahan kekuatan TNI untuk melaksanakan operasi militer yang bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk melaksanakan tugas nontempur, seperti tugas kemanusiaan, menanggulangi akibat bencana dan untuk kepentingan nasional lainnya, serta melaksanakan tugas tempur seperti mengatasi pemberontakan bersenjata, gerakan separatis, tugas mengatasi kejahatan lintas negara dan tugas perdamaian.
  • Tugas. Tugas adalah tugas operasi militer untuk perang dan tugas operasi militer selain perang.
  • Gugur. Gugur adalah Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri, sebagai akibat langsung tindakan musuh, dan/atau akibat langsung dari cuaca dan medan operasi.
  • Tewas. Tewas adalah Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas Tentara Nasional Indonesia atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas di dalam atau di luar negeri.
  • Meninggal Dunia Biasa. Meninggal dunia biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau bukan karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.
  • Keluarga Prajurit TNI AL. Keluarga Prajurit TNI AL adalah istri/suami beserta anak yang menjadi tanggungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Ahli Waris. Ahli waris adalah keluarga Prajurit TNI AL dan ayah/ibu kandung dari Prajurit yang bersangkutan.
  • Hak-hak Ahli Waris: Segala bentuk kompensasi, tunjangan, atau hak lainnya yang harus disalurkan kepada ahli waris sesuai dengan peraturan yang berlaku
  • Santunan Duka adalah uang atau manfaat finansial yang diberikan kepada keluarga atau ahli waris anggota TNI AL yang meninggal dunia.
  • Surat Keterangan Kematian adalah dokumen resmi yang menegaskan fakta kematian anggota TNI AL.
  • Formulir Pengajuan adalah dokumen yang harus diisi dan diajukan oleh keluarga atau ahli waris untuk memulai proses pengajuan santunan duka. Formulir ini berisi informasi tentang data pribadi anggota TNI AL yang meninggal, informasi keluarga, dan detail lain yang diperlukan.
  • Pengajuan dan Persetujuan adalah proses formal dimana keluarga atau ahli waris mengajukan permohonan santunan duka kepada pihak berwenang di TNI AL. Setelah diverifikasi dan disetujui, santunan duka akan dicairkan kepada penerima yang sah.
  • Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat Kecelakaan Kerja dan bukan karena dinas khusus.
  • ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) adalah sebuah perusahaan asuransi yang menyediakan layanan asuransi sosial bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri. ASABRI didirikan dengan tujuan memberikan jaminan sosial yang mencakup asuransi jiwa, asuransi kecelakaan kerja, pensiun, dan berbagai manfaat lain bagi para anggota dan keluarganya.
  • Yasbhum (Yayasan Sosial Bhumyamca) adalah sebuah organisasi non-profit yang berfokus pada kegiatan sosial dan kemanusiaan. Yayasan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan dan pemberdayaan komunitas. Kegiatan yayasan ini dapat mencakup bantuan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, bantuan bencana alam, dan lain-lain.
  • Pensiunan: anggota TNI AL yang telah melewati masa dinas aktif dan telah memasuki masa pensiun.
  • Tunjangan Pensiun Janda/Duda: Tunjangan yang diberikan kepada janda atau duda personel yang telah meninggal sebagai kelanjutan dari hak pensiun yang seharusnya diterima oleh personel.
  • Beasiswa: Program beasiswa yang diberikan kepada anak-anak personel yang meninggal sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan mereka.
  • Purnawirawan: Personel Militer yang telah memasuki masa pensiun atau purna tugas.
  • Wredatama: Personel PNS yang telah memasuki masa pensiun atau purna tugas.
  • Pensiun Warakawuri/Duda: tunjangan pensiun yang diberikan kepada istri (warakawuri) atau suami (duda) yang sah dari seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah meninggal dunia. Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan dan dukungan finansial dari pemerintah kepada keluarga anggota TNI atau ASN yang telah berjasa kepada negara.
  • Warakawuri: Istri sah dari anggota TNI yang telah meninggal dunia.
  • Janda: Istri sah dari anggota ASN yang telah meninggal dunia
  • Duda: Suami sah dari anggota TNI atau ASN yang telah meninggal dunia.
x

0 comments:

Post a Comment