SANTUNAN DUKA TNI AL

a.     Golongan I adalah:

1)   Pemegang Brevet Penerbang, Detasemen Jala Mangkara air Crew pesawat terbang, Taifib, Kopaska, Kapal Selam dan Juru Selam/Penyelam yang pada saat meninggal dunia berdinas pada satuan operasional/tempur sesuai keahlian/ keterampilan brevetnya: dan
2)    personel yang berdinas pada satuan/bagian/seksi yang berhubungan langsung dengan amunisi dan bahan peledak.

b.     Golongan II adalah prajurit dan PNS aktif TNI Angkatan Laut yang tidak termasuk dalam golongan I; dan

c.     Golongan   III  adalah  peserta  didik/siswa  pendiri  Pendidikan Pertama TNI Angkatan Laut yang terdiri atas:

a.     TarunaTaruni Akademi Angkatan Laut;
b.     siswa Pendidikan Pertama Perwira Prajurit Karir;
c.     siswa Pendidikan Pertama Bintara; dan
d.     siswa Pendidikan Pertama Tamtama TNI angkatan Laut.

d.     Santunan duka diberikan kepada ahli waris yang sah.

e.     Besarnya santunan duka sebagai berikut:

a.     Golongan I : Rp.50.000.000,-;
b.     Golongan II : Rp.25. 000.000,-; dan
c.     Golongan III : Rp.10.000.000,-.

f.   Santunan duka tidak diberikan  kepada  ahli  waris dari Prajurit aktif, PNS aktif dan peserta didik/siswa Pendidikan Pertama TNI Angkatan Laut yang meninggal dunia dalam hal bersangkutan:

a.     meninggal dunia akibat bunuh diri;
b.     meninggal dunia akibat melakukan tindakan pidana;
c.     meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkoba;
d.     meninggal dunia akibat perkelahian yang melanggar hukum;
e.     meninggal dunia dalam status desersi; dan
f.      meninggal dunia  akibat  sebab  lain  yang  tidak  dibenarkan  oleh  norma   yang berlaku.

1 comment:

  1. Informatif, sangat membantu dan memberi kemudahan untuk keluarga besar TNI AL dan PNS dalam hal mengajukan klaim hak ahli waris

    ReplyDelete