a. Golongan I adalah:
b. Golongan II adalah prajurit dan PNS aktif TNI Angkatan Laut yang tidak termasuk dalam golongan I; dan1) Pemegang Brevet Penerbang, Detasemen Jala Mangkara air Crew pesawat terbang, Taifib, Kopaska, Kapal Selam dan Juru Selam/Penyelam yang pada saat meninggal dunia berdinas pada satuan operasional/tempur sesuai keahlian/ keterampilan brevetnya: dan2) personel yang berdinas pada satuan/bagian/seksi yang berhubungan langsung dengan amunisi dan bahan peledak.
c. Golongan III adalah peserta didik/siswa pendiri Pendidikan Pertama TNI Angkatan Laut yang terdiri atas:
a. TarunaTaruni Akademi Angkatan Laut;b. siswa Pendidikan Pertama Perwira Prajurit Karir;c. siswa Pendidikan Pertama Bintara; dand. siswa Pendidikan Pertama Tamtama TNI angkatan Laut.
d. Santunan duka diberikan kepada ahli waris yang sah.
e. Besarnya santunan duka sebagai berikut:
a. Golongan I : Rp.50.000.000,-;b. Golongan II : Rp.25. 000.000,-; danc. Golongan III : Rp.10.000.000,-.
f. Santunan duka tidak diberikan kepada ahli waris dari Prajurit aktif, PNS aktif dan peserta didik/siswa Pendidikan Pertama TNI Angkatan Laut yang meninggal dunia dalam hal bersangkutan:
a. meninggal dunia akibat bunuh diri;b. meninggal dunia akibat melakukan tindakan pidana;c. meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkoba;d. meninggal dunia akibat perkelahian yang melanggar hukum;e. meninggal dunia dalam status desersi; danf. meninggal dunia akibat sebab lain yang tidak dibenarkan oleh norma yang berlaku.
Informatif, sangat membantu dan memberi kemudahan untuk keluarga besar TNI AL dan PNS dalam hal mengajukan klaim hak ahli waris
ReplyDelete