SANTUNAN DUKA DARI ASABRI

1. Santunan risiko kematian khusus karena Gugur diperoleh asuransi sosial sebagaimana dimaksud dalam PP No. 102 tahun 2015 Pasal 16 huruf c diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp450.000.000,00) (empat ratus lima puluh juta rupiah).

2. Santunan risiko kematian khusus karena Tewas diperoleh asuransi sosial sebagaimana dimaksud dalam PP No. 102 tahun 2015 Pasal 16 huruf d diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

3. Santunan kematian sekaligus sebagaimana dimaksud dalam dalam PP No. 54 tahun 2020 pasal 27ayat (1), diberikan kepada:.Perwira Tentara Nasional Indonesia dan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);PNS Kemhan dan PNS Polri yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan fungsional keahlian sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);bintara dan tamtama Tentara Nasional Indonesia serta bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); danPNS Kemhan dan PNS Polri yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional keterampilan sebesar Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

4. Nilai tunai tabungan asuransi (Konfirmasi ASABRI);

5. Bantuan beasiswa diberikan untuk anak peserta yang Gugur, Tewas, atau Cacat Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam PP No. 54 tahun 2020 pasal 20 ayat (2) sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) orang. Beasiswa sebagaimana diberikan paling banyak kepada 2 (dua) orang dengan ketentuan:masih sekolah atau terdaftar resmi di lembaga pendidikan;berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;belum pernah menikah; dan belum bekerja;beasiswa diberikan sekaligus.

6. Bantuan beasiswa peserta meninggal dunia biasa sebagaimana dimaksud dalam PP No. 54 tahun 2020 pasal 30 ayat (1) diberikan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk 1 (satu) orang. Beasiswa sebagaimana diberikan paling banyak kepada 2 (dua) orang dengan ketentuan:masih sekolah atau terdaftar resmi di lembaga pendidikan;berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;belum pernah menikah; dan belum bekerja;beasiswa diberikan sekaligus.

7. Gaji terusan 12 x gaji pokok tetap untuk meninggal gugur dan tewas;

8. Gaji terusan 6 x gaji pokok tetap untuk meninggal dunia biasa;

9. Gaji pensiun 50% x gaji pokok tetap untuk meninggal gugur dan tewas;

10. Gaji pensiun 35% x gaji pokok tetap untuk meninggal dunia biasa;

11. Penggantian biaya pengangkutan meninggal gugur, tewas dan meninggal dunia biasa diakibatkan dari Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah yang bersangkutan, termasuk biaya pengangkutan pada saat pertolongan pertama pada kecelakaan (pengajuan penggangtian biaya dari Satker kepada ASABRI);

12. angkutan darat atau Sungai atau danau paling besar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);

13. angkutan laut paling besar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

14. angkutan udara paling besar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah); dan

15. apabila menggunakan lebih dari 1 (satu) moda angkutan maka diberikan biaya akumulasi angkutan yang digunakan.

1 comment:

  1. Informatif, sangat membantu dan memberi kemudahan untuk keluarga besar TNI AL dan PNS dalam hal mengajukan klaim hak ahli waris

    ReplyDelete