PENETAPAN STATUS GUGUR/TEWAS BAGI PRAJURIT HILANG DALAM TUGAS

Penetapan status Gugur atau Tewas bagi Prajurit yang Hilang Dalam Tugas dengan prosedur sebagai berikut:
  • Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari tidak kembali ke kesatuan setelah menjalankan tugas maka Komandan satuan atau setingkat membuat laporan secara tertulis dan berjenjang;
  • Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari Komandan satuan atau setingkat membuat laporan berupa surat pernyataan hilang, setelah dilakukan pencarian;
  • Pada hari ke 8 (delapan) Komandan satuan atau setingkat membuat surat perintah pencarian; dan
  • Dilakukan upaya pencarian paling lama 1 tahun dan jika tidak ditemukan maka diajukan usul secara prosedur kepada Panglima untuk penerbitan Keputusan status Gugur atau Tewas.
  • Pemberian status Gugur atau Tewas dikecualikan bagi Prajurit yang melakukan perbuatan tercela dan/atau melanggar hukum.

0 comments:

Post a Comment