STATUS GUGUR

  • Penetapan status Gugur diberikan kepada Prajurit TNI yang meninggal dunia, karena kecelakaan kerja atau PAK pada saat sedang melaksanakan Tugas OMP maupun OMSP.
  • Penetapan status Gugur dapat diberikan bagi Prajurit yang meninggal dunia dalam perawatan akibat melaksanakan tugas OMP atau OMSP.
  • Dalam hal Prajurit hilang dalam tugas OMP atau OMSP maka dapat ditetapkan status Gugur.
  • Penetapan status Gugur, setelah dilakukan upaya pencarian paling lama 1 (satu) tahun namun tidak ditemukan.
  • Penetapan status Gugur bagi Prajurit dengan keputusan Panglima.

0 comments:

Post a Comment