PENGAJUAN WATZAH TNI AL

1.   Ur. Watpers menerima berita kematian dari ahli waris, keluarga atau kerabat.
2.    Ur. Watpers Mencari informasi data almarhum/almarhumah melalui Subdisdata Disminpers Lantamal VI.
3.   Ur. Watpers Membuat Telegram Kematian personel  tersebut yang di tanda tangani oleh pejabat Lantamal VI kepada Kasal.
4.    Spers Lantamal VI dalam hal ini Ur. Watpers Spers Lantamal VI menyampaikan informasi via TLP/WA kepada ahli waris tentang persyaratan untuk mengurus hak-hak yang akan di terima oleh ahli waris.
5.     Ahli Waris menyiapkan berkas sesuai informasi yang di terima dari dinas.
6.     Ahli waris menyerahkan berkas tersebut ke Watpers Spers Lantamal VI untuk di proses
7.     Ur. Watpers mengecek berkas tersebut apakah sudah sesuai persyaratan yang telah di sampaikan.
8.     Setelah berkas dinyatakan lengkap, Ur. Watpers membuat usulan permohonan dukungan anggaran Perawatan Zenazah (Watzah) ke Aspers Kasal u.p. Paban I Ren Spersal.
9.   Apabila usulan permohonan Watzah dari Lantamal VI ke Aspers Kasal telah di setujui dan anggarannya sudah di dropping ke Lantamal VI maka Srena Lantamal VI akan mengeluarkan surat perintah pelaksanaan kegiatan Komandan Lantamal VI (Sprinlak) untuk segera melaksanakan penyerapan anggaran.
10.  Ur. Watpers menyiapkan dokumen untuk kelengkapan Pertanggungjawaban Keuangan (Wabku) berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) guna diajukan ke Komandan Lantamal VI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Lantamal VI dengan lampiran sebagai berikut:

a.     KU-17
b.     Kwitansi umum bermaterai Rp10.000
c.     FC Sprinlak
d.   Surat permohonan kebutuhan Watzah yang di tanda tangani oleh Aspers Danlantamal VI kepada Komandan Lantamal VI
e.     Dokumen persyaratan dari ahli waris berupa:

1)     FC surat kematian dari Lurah/Dokter (legalisir Lurah/Camat)
2)     FC Surat Nikah
3)     FC Kartu Keluarga dari Kecamatan/Dukcapil
4)     FC KPI/KPS/Karis/Karsu
5)     FC KTA Militer/PNS (jika masih ada)
6)     FC Kep Pensiun
7)  Surat keterangan ahli waris dari Lurah (asli dan FC legalisir Lurah/Camat)
8)     FC KTP ahli waris
9)     Map biru 2 lembar
10)  Skep kenaikan pangkat terakhir bagi yang meninggal aktif dan Skep pensiun bagi personel yang purna tugas (pensiun).

11.  Setelah Surat Pernyataan Tanggugjawab Mutlak (SPTJM) di tanda tangani oleh Komandan Lantamal VI Ur. Watpers melengkapi semua berkas Wabku untuk di serahkan ke Akun Lantamal VI guna di proses lebih lanjut. Berkas yang di serahkan ke Akun masing-masing rangkap 3 (tiga) meliputi:

a.     SPTJM
b.     KU-17
c.     Rincian hak ahli waris
d.     Kwitansi umum (bermaterai Rp10.000)
e.     Dokumen ahli waris

12.   Personel Akun akan mengecek dan meneliti kelengkapan Wabku yang telah diterima, jika sudah lengkap (tidak ada kekurangan) akun akan mengajukan aggaran ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN).
13.   Setelah anggaran ada, pihak Akun akan menginfokan ke Ur Watpers bahwa dana Watzah sudah bisa diambil.
14.    Ur. Watpers mengambil   dana  Watzah  di  Akun  Lantamal VI, selanjutnya menginformasikan ke ahli waris bahwa dana Watzah sudah bisa diambil di Watpers Spers Lantamal VI.
15.  Sebelum Ur. Watpers menyerahkan dana Watzah terlebih dahulu ahli waris menandatangani kwitansi umum, KU-17 dan buku kontrol Ur. Watpers disertai dengan foto/dokumentasi penyerahan dana Watzah ke ahli waris.
16.   Selanjutnya Ur Watpers membuat laporan ke Spersal yang di tanda tangani oleh pejabat Lantamal VI (Komandan/Wadan Lantamal VI) sesuai Format yang telah ditentukan sebagai wujud pertanggung jawaban atas anggaran yang di terima yang di sertai bukti foto dokumentasi penyerahan dana Watzah.
17.  Ur Watpers mengarsipkan semua dokumen yang telah di buat beserta bukti dokumentasi/foto sebagai arsip yang sewaktu-waktu dibutuhkan pada saat audit baik internal maupun eksternal. Dengan harapan tertib administrasi yang telah dilaksanakan akan meminimalisir temuan audit.

1 comment:

  1. Informatif, sangat membantu dan memberi kemudahan untuk keluarga besar TNI AL dan PNS dalam hal mengajukan klaim hak ahli waris

    ReplyDelete