Tuesday, August 13, 2024

MAKO LANTAMAL VI


Spers Lantamal VI sebagai unsur pembantu Komandan Lantamal VI dalam bidang personel memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan penyaluran hak-hak ahli waris. Fungsi-fungsi tersebut meliputi:
  1. Pendataan dan Verifikasi: Spers bertanggung jawab untuk mendata dan memverifikasi ahli waris dari personel yang berhak menerima hak-hak tertentu. Ini mencakup pemeriksaan dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan untuk memastikan keabsahan klaim.

  2. Pengurusan Administrasi: Menyusun dan mengelola administrasi yang diperlukan untuk penyaluran hak-hak ahli waris, termasuk pembuatan surat keputusan, pencatatan, dan pelaporan.

  3. Koordinasi dengan Unit Terkait: Bekerja sama dengan unit atau departemen lain di Lantamal VI untuk memastikan penyaluran hak-hak berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  4. Pelayanan dan Konsultasi: Memberikan pelayanan dan konsultasi kepada ahli waris mengenai hak-hak yang mereka terima serta prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkannya.

  5. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses penyaluran hak-hak ahli waris untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pelaksanaannya.

1 comment:

  1. Informatif, sangat membantu dan memberi kemudahan untuk keluarga besar TNI AL dan PNS dalam hal mengajukan klaim hak ahli waris

    ReplyDelete